Siti Nurizka Sosialisasikan RUU Narkotika di Desa Sukaraja

Uncategorized733 Dilihat

SUMSELPUBLIK.CO.ID – Anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 Siti Nurizka Puteri Jaya,SH MH melakukan sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Desa Sukaraja Kecmatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara, (08/03/2023).
Sosialiasi dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musirawas Utara, Efriansyah, S.Sos.

Menurut Siti, sosialisasi ini bertujuan untuk sharing pendapat dan masukan mengenai aturan yang dinilai perlu ada perbaikan.
“RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini perlu ada pembenahan terhadap pasal yang dianggap pasal karet,” kata Sumail.

Sehingga, menurut Siti, aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukumnya ragu untuk menentukan pasal yang tepat.

Bahkan informasi yang diterimanya, masih menurut Siti, di Muratara banyak praktik penegakan hukum yang keluar dari koridor.

“Artinya apa, ada pemaksaan terhadap pasal-pasal itu, sehingga kesannya dizalimi,” tuturnya.

Siti berharap, penerapan pasal terhadap orang yang terjerat kasus narkotika bisa sesuai dan realistis. “Sebagai contoh, warga yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan kategori di bawah satu gram, saya kira bisa melalui asesmen,” katanya.

Terlebih, tambah Siti, kasus penyalahgunaan narkotika ini menjadi salah satu penyumbang terbesar yang membuat sel Lapas mengalami over load atau melebihi kapasitas.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Musirawas Utara, Efriansyah
berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini direvisi sebelum disahkan.

“Karena banyak beberapa hal yang perlu direvisi, terutama masalah mengenai asesmen terpadu, kemudian terkait pengguna, pengedar atau yang menguasai ini terkadang seringkali terjadi kerancuan, sehingga menyebabkan over load di Lapas,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, penyalahgunaan narkoba merupakan Angka kasus yang paling tinggi inilah yang kemudian memicu overload di Lapas.

“Kalau rata-rata dihukum empat tahun, belum keluar sudah ada yang masuk lagi, penjara bisa penuh,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya lebih condong agar pengguna narkoba diarahkan ke rehabilitasi sehingga tidak overload. “Yang barang bukti nol koma supaya direhabilitasi. Cuma masalahnya tidak semua kabupaten/kota tidak punya tempat rehabilitasi,” ungkapnya.